Minggu, 20 Oktober 2013

contoh gugatan jawaban di PTUN



Blitar, 13 Mei 2013
Perihal             : Jawaban Gugatan TUN
Lampiran         : 1 (satu) Lembar
Kepada Yth.
Kepala Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Jalan SoedancoSoeprijadi, Pulogebang, Surabaya
Di Surabaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama   Jabatan                        : Walikota Blitar
Alamat                        : Jalan Surowadang No. 79 Blitar
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam perkara nomor 15 / 03 / PTUN / VI / 2013
Memberikan kuasa kepada      :
Dwi Septian Bernis Mubarroq, S.H : advokat, berkewarganegaraan Indonesia dan berkantor pada KANTOR HUKUM BERNIS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, beralamat di jalan padepokan kutai selatan V No. 7 Malang, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2013 (terlampir)
MELAWAN
Nama                           : Firman Ashidqi
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                        : Jalan Gabus No. 97 RT.01 RW.01 Kota Blitar
Pekerjaan                     : Mahasiswa
I. Dalam Eksepsi
            Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili dikarenakan pada perkara ini masih dilakukan upaya administratif di KANTOR WALIKOTA BLITAR dan belum sampai pada tahap putusan.
            Bahwa berdasarkan pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pengadilan baru bisa berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan sengketa tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif telah dilaksanakan.
II. Dalam Pokok Perkara
            Bahwa TERGUGAT dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT dalam jawaban ini.
Bahwa TERGUGAT tidak memenuhi rumusan undang – undang no 51 tahun 2009 pasal 53 ayat 2 huruf a dan b seperti yang telah dinyatakan oleh penggugat yaitu :
a. -  Bahwa tidak benar Penerbitan Surat Keputusan Nomor : 145/G/2013tanggal 15 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Karena dalam hal ini tergugat sudah mempertimbangkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
- Bahwa memang benar setelah menerima Surat Keputusan Nomor : 145/G/2013tanggal 15 Maret 2013, Penggugat mengajukan keberatan kepada Walikota pada tanggal 04Mei 2013, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Penggugat tidak menerima jawaban karena masih dilakukan upaya administratif di Kantor Walikota Blitar dan belum sampai pada tahap putusan.
b. - Bahwa keputusan tergugat memenuhi Asas jangan mencampuradukkan kewenangan: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain. obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 145/G/2013 tanggal 15 Maret 2013 Tentang Penetapan Pagar Sekolah Wajib Berwarna Merah Periode 2013-2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai salah satu promosi partai politiknya yaitu PDI Perjuangan.
-    Bahwa keputusan tergugat memenuhi asas permainan yang layak : pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil. Dalam hal ini walikota Blitar sudah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dan adil.
Bahwa dengan uraian diatas TERGUGAT tidak memenuhi rumusan undang – undang no 51 tahun 2009 pasal 53 ayat 2 huruf a dan b seperti yang telah dinyatakan oleh penggugat yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut; sesuai dengan Asas jangan mencampuradukkan kewenangan dan Asas permainan yang layak.

            Bahwa tidak terdapatnya keputusan dari Walikota Blitar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undanga, sebagaimana yang di maksud oleh PENGGUGAT, karena dalam pembuatan keputusan Walikota Blitar sudah mendapatkan pernyataan dari berbagai pihak yang di perlukan dalam hal pembuatan keputusan.
Bahwa tidak benar sesuai dengan SK no. 145/G/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Penetapan Pagar Sekolah Wajib Berwarna Merah Periode 2013-2015 yang dikeluarkan TERGUGAT sebagai salah satu promosi partai politiknya yaitu PDI Perjuangan, dikarenakan hal ini TERGUGAT sudah memperhatikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang beritikad baik dalam penetapan pagar sekolah berwarna merah.

            Bahwa Walikota Blitar sudah membuat beberapa spanduk dan pamflet pengumuman tentang pembuatan pagar sekolah berwarna merah sehingga pemerintah sudah memberikan kesempatan yg seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.
Bahwa penetapan pagar sekolah warna merah hanya untuk menseragamkan pagar sekolah di kota Blitar dan tidak ada unsur politis di belakangnya. Apabila ada unsur politis berarti ada simbol kepartaian seperti banteng bermoncong putih dan unsur itu tidak di temui dalam pagar sekolah.
            Bahwa berdasarkan uraian-uraian TERGUGAT tersebut diatas maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak diterima.
2. Menyatakan sah surat keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat yaitu SK nomor 145/G/2013.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat kami,
Kuasa Hukum


(D.S Bernis Mubarroq, S.H)
SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Jabatan               : Wali Kota Blitar
Kewarganaegaraan       : Indonesia.
Pekerjaan                         Pekerjaan                      : Pejabat Daerah
Alamat                          : Jalan Surowadang No. 79 Blitar

Dengan ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan dengan ini memberikan kuasa kepada yang akan disebut dibawah ini :
Dwi Septian Bernis Mubarroq, S.H
Adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berkantor pada KANTOR HUKUM BERNIS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, beralamat di jalan padepokan kutai selatan V No. 7 Malang dan dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

KHUSUS
1. Membuat, menandatangani serta mengajukan Pembelaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara  no. No. 15 / 03 / PTUN / VI / 2013, melawan:
  • Firman Ashidqi berkedudukan di Blitar, dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Sehubungan dengan gugatan Penggugat tentang Surat Keputusan Penetapan Pagar Sekolah Wajib Berwarna Merah Periode 2013-2015 yang dilakukan oleh tergugat hari Jum’at, tanggal 15 bulan 04 tahun 2013.
2.       Mewakili kepentingan Pemberi Kuasa menghadap kepada Instansi-Instansi terkait sehubungan dengan perkara aquo.
Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, H.I.R/R.Bg, KUHP, dangan Hak Retensi, hak untuk menerima honorium, hak substitusi dan hak untuk menggugat kembali (rekonpensi); Kuasa ini juga berlaku Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.


                                                                                    Blitar, 10 Mei 2013

                PENERIMA KUASA,                                                       PEMBERI KUASA,






    Dwi Septian Bernis Mubarroq, S.H                                                    Walikota Blitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar