Blitar, 13 Mei
2013
Perihal : Jawaban Gugatan TUN
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Kepada Yth.
Kepala Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Jalan SoedancoSoeprijadi, Pulogebang, Surabaya
Di Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini, saya :
Nama Jabatan :
Walikota Blitar
Alamat : Jalan Surowadang No.
79 Blitar
Yang selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam perkara
nomor 15 / 03 / PTUN / VI / 2013
Memberikan kuasa kepada :
Dwi
Septian Bernis Mubarroq, S.H : advokat, berkewarganegaraan Indonesia dan
berkantor pada KANTOR HUKUM BERNIS ADVOCATES
& LEGAL CONSULTANTS,
beralamat di jalan padepokan kutai selatan V No. 7 Malang, dalam hal ini
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2013 (terlampir)
MELAWAN
Nama : Firman Ashidqi
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Gabus No. 97
RT.01 RW.01 Kota Blitar
Pekerjaan : Mahasiswa
I. Dalam Eksepsi
Bahwa Pengadilan
Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili dikarenakan pada perkara ini masih dilakukan
upaya administratif di KANTOR WALIKOTA BLITAR dan belum sampai pada tahap
putusan.
Bahwa berdasarkan pada pasal 48 ayat
(2) Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
pengadilan baru bisa berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan sengketa tata
Usaha Negara jika seluruh upaya administratif telah dilaksanakan.
II. Dalam Pokok Perkara
Bahwa TERGUGAT
dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali atas
hal-hal yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT dalam jawaban ini.
Bahwa TERGUGAT tidak memenuhi rumusan
undang – undang no 51 tahun 2009 pasal 53 ayat 2 huruf a dan b seperti yang
telah dinyatakan oleh penggugat yaitu :
a. - Bahwa tidak benar Penerbitan Surat Keputusan
Nomor : 145/G/2013tanggal 15 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Karena dalam
hal ini tergugat sudah mempertimbangkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun
2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
-
Bahwa memang benar setelah menerima Surat Keputusan Nomor : 145/G/2013tanggal
15 Maret 2013, Penggugat mengajukan keberatan kepada Walikota pada tanggal
04Mei 2013, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu,
Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek
gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta
menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004. Penggugat tidak menerima jawaban karena masih dilakukan upaya
administratif di Kantor Walikota Blitar dan belum sampai pada tahap putusan.
b. - Bahwa
keputusan tergugat memenuhi Asas jangan mencampuradukkan kewenangan: tidak
boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain. obyek gugatan dalam perkara
ini adalah Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 145/G/2013 tanggal 15 Maret
2013 Tentang Penetapan Pagar Sekolah Wajib Berwarna Merah Periode 2013-2015
yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai salah satu promosi partai politiknya
yaitu PDI Perjuangan.
- Bahwa keputusan tergugat memenuhi asas
permainan yang layak : pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil. Dalam hal
ini walikota Blitar sudah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dan adil.
Bahwa dengan uraian diatas TERGUGAT
tidak memenuhi rumusan undang – undang no 51 tahun 2009 pasal 53 ayat 2 huruf a
dan b seperti yang telah dinyatakan oleh penggugat yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan
b.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan
lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut; sesuai dengan Asas jangan
mencampuradukkan kewenangan dan Asas permainan yang layak.
Bahwa tidak terdapatnya keputusan dari Walikota Blitar
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undanga, sebagaimana yang di
maksud oleh PENGGUGAT, karena dalam pembuatan keputusan
Walikota Blitar sudah mendapatkan pernyataan dari berbagai pihak yang di
perlukan dalam hal pembuatan keputusan.
Bahwa tidak
benar sesuai dengan SK no. 145/G/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Penetapan
Pagar Sekolah Wajib Berwarna Merah Periode 2013-2015 yang dikeluarkan TERGUGAT
sebagai salah satu promosi partai politiknya yaitu PDI Perjuangan, dikarenakan
hal ini TERGUGAT sudah memperhatikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
beritikad baik dalam penetapan pagar sekolah berwarna merah.
Bahwa Walikota Blitar sudah membuat
beberapa spanduk dan pamflet pengumuman tentang pembuatan pagar sekolah
berwarna merah sehingga pemerintah
sudah memberikan kesempatan yg seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang benar dan adil.
Bahwa
penetapan pagar sekolah warna merah hanya untuk menseragamkan pagar sekolah di
kota Blitar dan tidak ada unsur politis di belakangnya. Apabila ada unsur politis
berarti ada simbol kepartaian seperti banteng bermoncong putih dan unsur itu
tidak di temui dalam pagar sekolah.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian
TERGUGAT tersebut diatas maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim memeriksa
dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
1.
Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak diterima.
2.
Menyatakan sah surat keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat yaitu SK nomor
145/G/2013.
3. Menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau :
Apabila
Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya.
Hormat
kami,
Kuasa Hukum
(D.S Bernis Mubarroq, S.H)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan : Wali Kota Blitar
Kewarganaegaraan :
Indonesia.
Pekerjaan Pekerjaan : Pejabat Daerah
Alamat : Jalan Surowadang
No. 79 Blitar
Dengan ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya
dan dengan ini memberikan kuasa kepada yang akan disebut dibawah ini :
Dwi Septian Bernis Mubarroq, S.H
Adalah berkewarganegaraan Indonesia dan
berkantor pada KANTOR HUKUM BERNIS ADVOCATES
& LEGAL CONSULTANTS,
beralamat di jalan padepokan kutai selatan V No. 7 Malang dan dapat bertindak
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
KHUSUS
1. Membuat, menandatangani serta
mengajukan Pembelaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam
perkara no. No.
15 / 03 / PTUN / VI / 2013, melawan:
- Firman Ashidqi berkedudukan di Blitar, dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Sehubungan
dengan gugatan Penggugat tentang Surat Keputusan Penetapan Pagar Sekolah Wajib
Berwarna Merah Periode 2013-2015 yang dilakukan oleh tergugat hari Jum’at, tanggal 15
bulan 04 tahun 2013.
2.
Mewakili kepentingan Pemberi Kuasa menghadap kepada Instansi-Instansi terkait
sehubungan dengan perkara aquo.
Kuasa diberi
hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan peraturan
yang berlaku, H.I.R/R.Bg, KUHP, dangan Hak Retensi, hak untuk menerima
honorium, hak substitusi dan hak untuk menggugat kembali (rekonpensi); Kuasa
ini juga berlaku Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Blitar, 10 Mei 2013
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
Dwi Septian Bernis Mubarroq, S.H Walikota Blitar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar